Pages

This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Senin, 30 Mei 2011

Konse HAM ( Hak Asasi Manusia)

KONSEP HAK ASASI MANUSIA DALAM UU. NOMOR 39 TAHUN 1999:

E-mail Print PDF
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

Konsep HAM diartikan sebagai berikut: "Human rights could generally be defined as those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human beings" Dengan pemahaman seperti itu, konsep hak asasi manusia disifatkan sebagai suatu common standard of achivement for all people and all nations, yaitu sebagai tolok ukur bersama tentang prestasi kemanusiaan yang perlu dicapai oleh seluruh masyarakat dan negara di dunia.
Hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari:
1. Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak untuk membentuk kelaurga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah atas kehendak yang bebas.
3. Hak mengembangkan diri. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
4. Hak memperoleh keadilan. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.
5. Hak atas kebebasan pribadi. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.
6. Hak atas rasa aman. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
7. Hak atas kesejahteraan. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
8. Hak turut serta dalam pemerintahan. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.
9. Hak wanita. Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Di samping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.
10. Hak anak. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.


Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam
Masalah hak asasi manusia menurut para sarjana yang melakukan penelitian pemikiran Barat tentang negara dan hukum, berpendapat bahwa secara berurut tonggak-tonggak pemikiran dan pengaturan hak assasi manusia mulai dari Magna Charta (Piagam Agung 1215), yaitu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan raja John dari Inggris kepada bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasaan raja tersebut. Kedua adalah Bill of Right (Undang-Undang Hak 1689) suatu undang-undang yang diterima oleh parlemen Inggris, setelah dalam tahun 1688 melakukan rrevolusi tak berdarah (the glorius revolution) dan berhasil melakukan perlawanan terhadap raja James II. Menyusul kemudian The American declaration of Indepencence of 1776, dibarengi dengan Virginia Declaration of Right of 1776.

Jika dilihat lebih seksama, semua yang termasuk isi utama dari naskah-naskah politik di atas, yang berkaitan dengan hak asasi manusia, terdapat dalam al-Qur’an, sedangkan Empat Kebebsan terdapat dalam Konstitusi Madinah, baik tersirat maupun tersurat. Kendati demikian, Konstitusi Madinah yang sudah tersurat pada tahun 622 (abad ke-7 M) dan al-Qur’an sudah selesai dikumpulkan dan ditulis sebagai kitab pada tahun 25 H (tahun 647 M) tetapi ternyata dalam studi tentang hak-hak asasi manusia oleh kebanyakan para sarjana tidak disinggung sama sekali.
Terdapat sedikitnya lima makna pokok kandungan alenia tersebut, yaitu pertama, penempatan nama Allah SWT pada posisi terata, kedua, perjanjian masyarakat (social contract) tertulis, ketiga, kemajemukan peserta, keempat, keanggotaan terbuka (open membership), dan kelima, persatuan dalam ke-bhineka-an (unity in diversity). Hak asasi manusia yang terkandung dalam Piagam Madinah dapat diklasifikasi menjadi tiga, yaitu hak untuk hidup, kebebasan, dan hak mencari kebahagiaan.
1. Hak untuk hidup Pasal 14 mencantumkan larangan pembunuhan terhadap orang mukmin untuk kepentingan orang kafir dan tidak boleh membantu orang kafir untuk membunuh orang mukmin. Bahkan pada pasal 21 memberikan ancaman pidana mati bagi pembunuh kecuali bila pembunuh tersebut dimaafkan oleh keluarga korban.
2. Kebebasan Dalam konteks ini, kebebasan dapat dibagi menjadi empat kategori, yaitu: a. Kebebasan mengeluarkan pendapat Musyawarah merupakan salah satu media yang diatur dalam Islam dalam menyelesaikan perkara yang sekaligus merupakan bentuk penghargaan terhadap kebebasan mengeluarkan pendapat. b. Kebebasan beragama Kebebasan memeluk agama masing-masing bagi kaum Yahudi dan kaum Muslim tertera di dalam pasal 25. c. Kebebasan dari kemiskinan Kebebasan ini harus diatasi secara bersama, tolong menolong serta saling berbuat kebaikan terutama terhadap kaum yang lemah. Di dalam Konstitusi Madinah upaya untuk hal ini adalah upaya kolektif bukan usaha individual seperti dalam pandanagn Barat. d. Kebebasan dari rasa takut Larangan melakukan pembunuhan, ancaman pidana mati bagi pelaku, keharusan hidup bertetangga secara rukun dan dami, jaminan keamanan bagi yang akan keluar dari serta akan tinggal di Madinah merupakan bukti dari kebebasan ini.
3. Hak mencari kebahagiaan Dalam Piagam Madinah, seperti diulas sebelumnya, meletakkan nama Allah SWT pada posisi paling atas, maka makna kebahagiaan itu bukan hanya semata-mata karena kecukupan materi akan tetapi juga harus berbarengan dengan ketenangan batin.
Relevansi Konsep HAM dalam UU No. 39 tahun 1999 dan Islam
Walaupun tidak sampai pada tingkatan studi kritis dan dengan mencoba melakukan komparasi secara sederhana antara konsep hak asasi manusia yang tertuang dalam UU No. 39 tahun 1999 dengan konsep HAM dalam Islam melalui pendekatan relevansional maka studi ini bermaksud menjawab pertanyaan sejauh mana relevansi antar kedua konsep tersebut. Untuk melakukan kajian ini penulis membagi ke dalam beberapa domain, antara lain Ketuhanan Yang Maha Esa, keadilan, kesejahteraan bersama,
1. Ketuhanan Yang Maha Esa. Dapat disimpulkan bahwa konsep penegakan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang dalam terminologi Islam disebut tauhid tertera baik dalam Piagam Madinah maupun UU tentang HAM.
2. Keadilan. Keadilan tercantum secara tegas baik di dalam Islam yang tertera dalam al-Qur’an maupun dalam Piagam Madinah maupun di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan konstitusi mana saja di dunia ini. Dalam konsepsi Islam, berbuat adil merupakan aktivitas yang dekat dengan takwa.
3. Kesejahteraan bersama Dalam pasal 36 UU No. 39 tahun 1999 disebutkan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk memiliki demi pengembangan dirinya dengan cara yang tidak melanggar hukum. Hak untuk mendapatkan kesejahteraan dalam Islam merupakan salah satu yang diutamakan. Ajaran zakat, infaq dan sodaqoh merupakan bentuk kepedulian Islam terhdapa terciptanya kesejahteraan bersama dan kebebasan dari kemiskinan. Selain itu, Islam juga sangat mengutamakan kebersamaan dan menganjurkan tolong menolong terutama terhadap kaum miskin dan lemah dan oleh karena itu, Islam mengharamkan riba.

Jumat, 27 Mei 2011

cara memutihkan wajah...!!!

CARA MEMUTIHKAN KULIT WAJAH DAN BADAN

Memiliki kulit wajah yang sehat bersinar memang menjadi dambaan setiap wanita. Tak jarang diantara mereka mencoba berbagai produk perawatan kulit untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Mulai dari perawatan kulit yang mampu meremajakan kulit, menghilangkan kerutan di wajah hingga perawatan pemutih yang mampu membuat kulit nampak cerah bersinar.
Memutihkan kulit bukan hal yang aneh di masa modern seperti sekarang ini, dan ternyata bukan hanya wanita saja yang melakukan perawatan tersebut. Pria juga tidak mau ketinggalan untuk melakukan hal yang sama. Yakni ingin memutihkan kulitnya yang kurang putih entah karena tuntutan pekerjaan atau keinginan tersendiri supaya dilirik oleh lawan jenisnya dalam rangka mencari jodoh. Karena bagaimanapun juga, kulit kering memang tidak sedap untuk dipandang dan disentuh, karena menimbulkan kesan kurangnya perawatan diri yang pada akhirnya akan menimbulkan kesan negatif dan ilfil oleh lawan jenis.
Kulit wajah adalah hal paling merepotkan bagi tiap wanita. Di antara bahan-bahan aktif yang sekarang mulai dipakai baik di kedokteran maupun di salon kecantikan untuk memutihkan kulit adalah dengan cara pengelupasan sel-sel mati seperti produk dengan bahan-bahan aktif. Kulit yang halus kini sudah menjadi kebutuhan banyak orang. Karena itu, banyak produk perawatan kulit ditawarkan. Tak hanya memutihkan kulit atau menjaga kelembabannya saja, tapi juga untuk menjaga agar kulit tetap semulus bayi.
Berikut ada beberapa bahan-bahan untuk membantu Anda memutihkan kulit secara alami agar senantiasa terlihat indah di pandang mata, tidak hanya menghaluskan tetapi juga menyehatkan.
Jeruk Nipis
Buah yang satu ini lebih dikenal sebagai penghilang bau amis, atau campuran penyedap makanan. Tapi sebenarnya air jeruk nipis ini juga banyak manfaatnya untuk kecantikan dan kesehatan. Air yang berasal dari daging buah ini dikenal sanggup membuat pori-pori mengecil dan menghilangkan kelebihan lemak pada jenis kulit berminyak.
Manfaat :
Untuk merapatkan pori-pori kulit. Ambil daging jeruk nipis, oleskan pada kulit wajah. Biasanya di sekitar hidung dan pipi yang pori-porinya terlihat besar. Untuk memutihkan dan menghaluskan kulit. Usapkan potongan jeruk nipis pada wajah dan kulit bagian tubuh lainnya.
Alpukat
Konon alpukat banyak sekali nianfaatnya terutama untuk kecantikan. Dengan ilmu pengetahuan, terbukti bahwa alpukat memang kaya vitamin, mineral dan minyak alami. Alpukat banyak mengandung vitamin A, C, dan E, zat besi, potasium, niasin, asam pantotenik serta protein yang tidak biasanya terdapat dalam buah. Semua zat ini berguna bagi keindahan dan kesehatan kulit.
Manfaat :
Sebagai pelembab. Ambil bagian dalam kulit alpukat, yang mengandung humektan, dan mampu menahan kelembaban kulit. Gosokkan secara lembut ke seputar wajah dan biarkan selama 15 menit. Setelah itu basuhlah wajah menggunakan air dingin. Lakukan malam hari sebelum Anda tidur karena malam hari adalah waktu yang tepat bagi kulit untuk bekerja. Wajah yang terjaga kelembabannya membuat make- up bertahan lama sesudahnya.
Penggunaan Masker dan Lulur
Penggunaan masker merupakan salah satu upaya untuk mempercantik diri dengan perawatan menggunakan beberapa jenis tumbuhan seperti halnya sayuran. Masker dapat menegangkan dan melicinkan kulit. Penggunaan produk tumbuhan termasuk dalam pembuatan masker. Kulit yang masih remaja boleh menggunakan masker dari sayuran seperti ketimun, tomat, bengkuang, kentang, wortel.
Masker Bengkuang : Dapat memutihkan dan menghilangkan tanda hitam dan pigmentasi di kulit.
Masker Kentang : Dapat melembutkan dan memutihkan kulit.
Masker Tomat : Dapat menghaluskan dan melicin

CARA MEMUTIHKAN KULIT WAJAH

Lakukan perawatan scrubbing khusus untuk wajah (banyak dijual di toko-toko produk kesehatan dan kecantikan) sekurang-kurangnya 1 atau 2 minggu sekali. Kenakan masker sesuai jenis kulit dan kebutuhan Anda (berminyak, berjerawat, kering atau yang mengandung pemutih dan Iain-lain). Gunakan cream tabir surya pada pagi dan siang hari serta cream malam yang mengandung pemutih.
Tapi perlu diingat, bila wajah sedang mengalami perawatan dengan zat pemutih, sebaiknya hindari terpaan langsung sinar matahari karena malah akan membuat iritasi kulit. Atau Anda juga dapat melakukan perawatan peeling. Perawatan ini harus berhati-hati karena akan mengelupaskan kulit secara cepat dan sering berakibat iritasi atau kerusakan pada kulit bila penggunaannya tidak berhati-hati. Terlebih lagi bila jenis kulit wajah Anda tergolong sensitif. Satu hal lagi, bila mengenakan cream pemutih sebaiknya jangan melupakan bagian leher.

CARA MEMUTIHKAN KULIT TUBUH

cara-memutihkan-kulit-tubuhLakukan luluran atau srubbing secara teratur (1 atau 2 minggu sekali) agar sel-sel kulit mati penyebab kulit kasar dan kusam akan terangkat dan terkelupas. Cara ini akan mempercepat pergantian lapisan sel-sel kulit yang lebih muda yang dengan sendirinya akan menjadikan permukaan kulit akan tampak segar dan bercahaya. Jangan lupa memakai cream sunblock setiap kali Anda ke luar rumah pada pagi dan siang hari, agar kulit terlindung dari sinar UV. Pada malam hari kenakan krem pelembut raga (body lotion) yang mengandung pemutih.

Selasa, 24 Mei 2011

Cara Mengurangi Kulit Berminyak..

Cara Tradisional Mengatasi Kulit yang Berminyak

Memiliki kulit wajah yang cenderung berminyak memang akan membuat kita agak jengkel, apalagi dengan wajah yang berminyak akan membuat penampilan kita jadi kurang menarik, selain wajah yang mengkilat, debu/kotoran yang sering menempel di pori kulit dan bisa mengakibatkan jerawat muncul. Sudah banyak jenis/merk kosmetik yang dapat mengurangi minyak berlebih, seperti facial foam yang anti minyak dan juga krim sunblok yang dapat mengurangi kadar minyak berlebih.
Faktor penyebab kulit berminyak :
  1. Sudah pasti pola makan yang buruk akan menjadi penyebab lebihnya kadar minyak, terlalu banyaknya lemak dalam tubuh yang bisa berasal dari makan-makanan yang manis dan berlemak tinggi.
  2. Faktor Hormonal yang bisa menjadi salah satu pula mengapa kulit menjadi berminyak, hormon yang tidak seimbang atau pada saat masa puber yang bisa menjadi pemicu.
  3. Pemilihan jenis kosmetik yang tidak tepat bisa menjadi kadar minyak di wajah menjadi meningkat.
  4. Faktor keturunan bisa dikatakan juga menjadi factor kulit berminyak, biasanya orang tua yang mempunyai masalah kulit berminyak, akan diwariskan juga ke anaknya.
  5. Pengaruh obat-obatan seperti obat untuk KB bisa memicu kulit menjadi berminyak.
Daun Seledri
Daun Seledri
Tradisional Herbal :
Mungkin saya akan menerangkan pengalaman saya untuk mengurangi kelebihan minyak berlebih secara tradisional, karena menurut saya lebih hemat, cepat dan aman tanpa efek samping.dan disini saya menggunakan daun seledri yang sangat ampuh selain bisa mengobati darah tinggi, namun juga bisa mengurangi kadar minyak di wajah.
Daun Seledri atau bisa dikenal dengan nama Apium Graveolens yang bisa anda temui di pasar atau di kebun rumah anda, karena nama daun seledri sudah tidak asing lagi di telinga kita, daun nya juga sering di buat aneka masakan,dan juga bisa dijadikan obat kesehatan.
Cara Penggunaanya :
  1. Ambil daun Seledri secukupnya lalu dipotong hingga kecil-kecil, dan setelah di potong kecil-kecil, potongan seledri tersebut dimasukan ke dalam panic yang sudah dimasuki air yang mendidih, dan biarkan rendaman seledri panas tersebut selama 15-20 menit lamanya, setelah didiamkan selama 15-20 menit, dan bisa dibiarkan agar dingin (20-30 menit).
  2. Oleskan air Seledri yang sudah direbus dan sudah dingin tadi ke bagian seluruh wajah, biarkan hingga air Seledri tersebut meresap dan mengering.Setelah air Seledri meresap dan mengering bisa dibilas atau dibersihkan dengan air hingga bersih. Gunakan 2 hari 1 kali pemakaian untuk mendapatkan hasil yang maksimal.
Selamat Mencoba :)
Info : zoez thea...xixiixi:  :)

Minggu, 08 Mei 2011

Mengapa Ada Perpisahan...!!!!!

Perpisahan

Bismillah…
Di mana ada pertemuan, pasti akan ada perpisahan. Di mana ada awal, pasti akan ada akhir. That’s life.
Ketika akhir sebuah perjalanan akan menjadi awal perjalanan yang lain, dan sebuah perpisahan akan menjadi pertemuan dengan sesuatu yang baru. And that’s life.
Dulu ketika merasa beban perjalanan ini begitu berat, yang bisa kusampaikan hanya keluhan-keluhan tidak penting yang membuatku malu padaNya dan pada diriku sendiri. Sekarang ketika Ia memberiku kesempatan untuk mencapai akhir perjalanan itu, adalah rasa kehilangan yang kurasakan. (actually, that’s not really the end of this journey)
Entah harus gembira atau sedih…
Gembira, ketika membayangkan tidak ada lagi tugas jaga yang menguras tenaga, jiwa dan raga.
Gembira, ketika membayangkan tidak ada lagi keluh-kesah dari teman-teman mengenai bidang ini, yang hanya akan mengotori hati.
Gembira, ketika membayangkan akan terhindar dari segala macam manipulasi, ketidakjujuran, permainan nyawa dan ke-tidak-manusiawi-an sejenisnya di tempatku menuntut ilmu selama 2 tahun ini.
Gembira, ketika membayangkan tidak lama lagi aku akan mengenakan pakaian “kebesaran” itu.
Namun, aku seharusnya merasa sedih.
Sedih, karena tanpa tugas jaga, aku tidak dapat belajar mempraktikkan ilmuku ini dengan bimbingan orang-orang berpengalaman lagi.
Sedih, karena tanpa keluh-kesah teman-temanku, berarti aku akan berpisah dengan mereka.
Sedih, karena membayangkan aku harus mempunyai benteng hati nurani yang begitu kokoh hingga aku dapat menghindari segala macam manipulasi, ketidakjujuran, permainan nyawa dan ke-tidak-manusiawi-an sejenisnya di tempatku yang baru kelak.
Dan sedih, karena dengan baju “kebesaran” itu, berarti sebuah tanggung jawab baru yang begitu besar ditumpukan ke pundakku.
Namun aku harus bisa! Aku harus berani! Karena Inilah jalan yang kupilih, yang telah ditakdirkan dengan indahnya oleh Allah kepadaku.
Aku pasti akan merindukan lorong-lorong bangsalnya, koridor-koridor panjangnya dan ratusan anak tangganya, yang semuanya membuatku lebih perkasa.
Aku pun pasti akan merindukan saat-saat di mana diriku masih bisa berlindung di balik ketiak institusi megah ini, ketika kelak aku harus berjuang sendiri, dengan tanggung jawabku sendiri.
Ya Allah, berilah hamba kekuatan…untuk mengabdikan diri hamba di jalanMu Amin...




 jangan pernah lupakan smwa tentang kitha....!!

espesialy for my brother: Ar..Ak..

don't forget me... 


 





Jumat, 06 Mei 2011

Paris Van Java..

Masih cerita dari kota kembang, Bandung. Malam pertama disana sebenarnya ada acara dinner di hotel. Tapi karena aku penasaran dgn cerita Chen ttg mall Paris Van Java (PVJ), aku akhirnya minggat aja dari hotel. Naik taxi dari Sheraton Bandung (Dago) jgn harap bisa dapet Blue Bird karena semuanya taxi jelek. Tarifnya bisa ditawar kok, tp karena saya cowo yg cupu dalam urusan tawar menawar gini akhirnya mesti keluarin duit 25K sekali jalan (kehet pisan !)
Sampe di area PVJ, saya takjub oleh area parkir yg sparkling dgn deretan lampu2 pijar yang digantung rapi. Apalagi waktu itu hujan rintik2 membasahi lahan parkir menciptakan efek pantulan cahaya yg apik. Tampak luar banyak banget cafe2 & resto membuka gerai mengelilingi PVJ sembari memanfaatkan space teras untuk menawarkan atmosfir outdoor.

PVJ - From the outside
Hari itu PVJ sepi banget, mungkin karena weekday dan lagi ujan rintik2. Sebagian yg lalu lalang sih para mojang ABG (seperti saya pastinya! ) Dgn dandanan fashionable (ala FO?) mereka tampil kasep dan geulis lah. Interior PVJ sangat unik, konsep mall & shopping centre namun dengan arsitektur bangunan klasik jaman kolonial. Seakan-akan saya spt lagi jalan2 mengelilingi suatu kota mini.
PVJ juga didesain semi outdoor. Sebagian mall di lantai atas hanya ditutupi dengan terop yg tembus cahaya matahari. Dibagian tengah malah tidak ada penutup sama sekali. Jalan2nya juga lebar dgn pola susunan batu2 spt jalanan di kota2 Eropa. Mostly store di PVJ adalah gerai2 branded, sebut aja Guess, Mango, Esprit, Everbest, VNC, Nike, Quiksilver, SOGO Dept Store dsb. So, jgn harap bisa menemukan Factory Outlet disini ya
PVJ - From the Inside
Sayangnya, eksotisme di lantai 1 berbeda jauh dgn 2 lantai dibawahnya. Di lantai ground dan lowerground suasananya sangat kontras, yang ada hanya lorong panjang dan lebar. Yang unik, lantainya terbuat dari kayu yg bikin suara2 berderit kalo kaki melangkah diatasnya. Store yg buka disini juga gak se-WAH lantai 1. Banyak space yang masih kosong juga. Sayang banget sih.
And hey.. I met my online buddy -Marge, that day. Kebetulan dia lg ada acara ultah temen di PVJ, so aku bisa ajak dia sebagai partner narsisku haha.. Thx Marge
PVJ - Exotic Mall
Kalo kamu yg doyan nonton, di PVJ juga ada Blitz Megaplex. Tadinya aku pengen nonton, tapi sayang aku dah nonton semua film yg lagi tayang disana (sombong ‘rek !). Overall Paris Van Java asik banget ambience dan atmosfirnya, cuma sayang agak mungil. Patoet diacungi jempol buat idenya, good concept
Blitz Megaplex @ Paris Van Java. Bandung

Teknik Mudah Menghafal Vocabulary

Susah menghafal vocabulary? Atau Anda merasa mudah menghafalnya, namun mudah pula lupa. Dan yang paling gawat adalah, sudah menghafal, dan mudah lupa. Kalau yang ini gawat. Namun, jangan takut. Kami akan membantu Anda. Mudah-mudahan tips dari kami ini akan sedikit membantu Anda.

Hal yang paling penting kalau Anda mau berbicara dengan baik dalam Bahasa Inggris, maka pertama sekali yang harus Anda kuasai adalah Vocabulary.

Bagaimana cara menghapal vocabulary dengan baik agar kita dapat menghafalnya dalam jumlah yang banyak dan dapat diingat? Caranya Gampang, kok.

1. Hapallah kata-kata yang berada dalam 1 kelompok. Misalnya Anda menghapal semua benda-benda yang berhubungan dengan kamar tidur seperti bantal, tempat tidur, kasur, selimut, dan lain sebagainya.
2. Menghapal melalui kamus akan menyulitkan Anda. Kamus disusun berdasarkan Alfabet dan tidak berada dalam satu kelompok. Misalnya setelah kata Babi, Anda menjumpai Batu, Basah, dan lain sebagainya. Sulit untuk Anda menghafalnya.
3. Catat apa yang sudah Anda hapal dan coba untuk mengulanginya lain kali.
== sukses eahh..==

Kamis, 05 Mei 2011

Komnas HAM: Kepolisian Kerap Lakukan Pelanggaran HAM Menurut Ketua Komnas HAM, salah satu penyebab peningkatan kasus pelanggaran HAM adalah gencarnya operasi anti terorisme oleh Densus 88.

Anggota Densus 88 dalam latihan operasi penyergapan. Gencarnya operasi anti terorisme oleh Densus 88 ikut menyumbang kasus peningkatan pelanggaran HAM di Indonesia.


Kasus pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan polisi semakin meningkat. Catatan Komnas HAM pada tahun 2010 menyatakan bahwa kepolisian tercatat puluhan kali melakukan pelanggaran HAM. Pelanggaran itu antara lain, 30 kasus penyiksaan saat penyidikan, 32 kasus penganiayaan serta  16 kasus  kekerasan yang dilakukan polisi baik saat bertugas maupun di luar dinas.

Menurut Ketua Komnas HAM, Ifdal Kasim, peningkatan kasus pelanggaran HAM oleh polisi ini juga disumbang oleh gencarnya operasi pemburuan terorisme oleh Detasemen Khusus 88 Anti teror. Di sejumlah tempat, menurut Ifdal, bahkan polisi langsung melakukan tembak di tempat terhadap mereka yang diduga anggota teroris.

Data Komnas HAM menyebutkan, ada 14 orang yang diduga teroris dan dua warga sipil yang tewas ditembak Densus dalam aksi penyergapan di sejumlah daerah.
Wikipedia
Komnas HAM sedang menyiapkan kajian investigasi khusus atas operasi yang dilakukan Densus 88.
Untuk itu, Komnas HAM saat ini sedang menyiapkan sebuah kajian investigasi khusus terhadap operasi yang dilakukan oleh Densus 88. Kajian ini ditujukan sebagai langkah korektif agar operasi pemberantasan teroris tetap dalam koridor HAM.

Ifdal Kasim mengatakan, "Ini baik dalam konteks penyiksaan, extra judicial killing, penganiyaan kemudian penyiksaan dalam proses penyidikan. Ini menunjukan tingkat kepatuhan polisi terhadap KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan juga Perkap (Peraturan Kepala Polisi) No.8 terkait dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia tidak begitu tampak operasional."
Selain itu, Komnas HAM juga menilai keterlibatan polisi dalam sejumlah sengketa lahan antara warga dengan perusaahan swasta dan pemerintah telah menimbulkan banyak rasa tidak aman di masyarakat.

Sepanjang tahun  ini, terdapat 170 kasus konflik lahan,  terbanyak terjadi di Sumatera Utara dengan 25 kasus diikuti Sumatera Selatan,  Jawa Timur dan Kalimantan.
Menurut Komisioner Komnas HAM, Safrudin Ngulma Simeuleu: "Terutama di perkebunan-perkebunan besar, sawit terutama, itu ada perkebunan-perkebunan yang ditempatkan personil kepolisian biasanya Brimob. Memang tidak semua terjadi penembakan tapi justru saya mau menyampaikan bahwa pelanggaran HAM ini ada juga yang tidak dalam bentuk kekerasan dan ini masif justru, yang dalam bentuk hadirnya polisi disitu sebenarnya sudah intimidasi. Ini sudah menimbulkan dampak kepada masyarakat, masyarakat merasa tidak terlindungi."

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen I Ketut Untung Yoga menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran.

Untung Yoga menyatakan peraturan kepala kepolisian terkait hak asasi manusia yang disyahkan tahun 2009 lalu diharapkan dapat menjadi pedoman bagi anggota kepolisian agar lebih peduli dan taat terhadap peraturan.
"Dan sekarang ini dengan justru penerapan aturan itu makin nampak hal apa yang akan dikoreksi, tentu yang kita tidak inginkan adanya pelanggaran-pelanggaran yang fatal yang terjadi," demikian menurut Untung Yoga.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites